Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kutim, Batas Tanah Ulayat Harus Jelas
![]()
inspirasimedia.com, SANGATTA – Kejelasan batas wilayah adat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini berkaitan dengan penentuan tanah ulayat yang menjadi bagian dari wilayah adat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno mengatakan, proses penelitian terhadap calon MHA tidak hanya melihat keberadaan masyarakat dan hukum adat, tetapi juga memastikan wilayah yang diajukan memenuhi ketentuan sebagai tanah ulayat.
“Saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” ujar Trisno saat disambangi di ruang kerjanya.
Menurutnya, batas wilayah adat berkaitan langsung dengan tanah ulayat. Salah satu syaratnya, tanah tersebut harus dikuasai secara komunal, bukan perorangan.
Tanah yang telah dibebani hak seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat begitu saja dimasukkan sebagai tanah ulayat.
Begitu pula tanah yang telah dilepaskan dengan dasar hukum yang sah atau telah digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Di Kutai Timur ini kita lihat kira-kira ada enggak yang memenuhi kualifikasi seperti itu. Tanahnya tidak ada dikuasai perorangan tapi dikuasai secara komunal,” jelasnya.
Penelitian tersebut dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk melihat apakah wilayah yang diajukan memenuhi kualifikasi sebagai tanah ulayat.
Trisno menambahkan, data wilayah yang digunakan dalam penetapan harus akurat, detail, dan terbaru agar tidak menimbulkan persoalan agraria di kemudian hari.
“Kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update, justru nanti di belakang hari menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Hingga kini, belum ada satu pun MHA yang ditetapkan di Kutim. Sejumlah pengajuan telah melalui penelitian, tetapi belum seluruhnya memenuhi kualifikasi, terutama berkaitan dengan keberadaan hak ulayat.
“Banyak sudah mengajukan tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya. (Ls/ASV)



Tinggalkan Balasan