Belum Ada Masyarakat Hukum Adat Ditetapkan di Kutim, Pengajuan Masih Diverifikasi

Media Redaksi Redaksi
Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Padliansyah. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih melakukan proses verifikasi terhadap sejumlah usulan penetapan masyarakat hukum adat (MHA). Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan yang ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat di Kutim.

Kabid Penataan Desa DPMDes Kutim, Padliansyah mengatakan, terdapat enam pengajuan masyarakat hukum adat yang telah masuk dalam proses.

“Yang mengajukan sudah ada enam itu kemarin. Ada tujuh bahkan beberapa tahun yang silam. Katanya sudah ada data yang saya dapatkan di sini, pernah. Cuma belum bisa juga memenuhi. Belum ada satu pun yang bisa memenuhi persyaratan,” kata Padliansyah.

Menurutnya, setiap pengajuan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

DPMDes berperan membantu proses verifikasi data dan dokumen yang menjadi bagian dari pengajuan tersebut.

Sementara keputusan penetapan tidak berada di bidang penataan desa. Proses tersebut dilakukan melalui panitia tingkat kabupaten yang diketuai Sekda Kutim.

Padliansyah menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kalau persyaratannya memang lengkap, ini kita bantu proses. Kalau yang belum lengkap ya mereka lengkapin dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti salah satu pengajuan masyarakat hukum adat di wilayah Wahau.

Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya bersama pemerintah provinsi, masih terdapat dokumen yang belum disampaikan.

DPMDes akan berkoordinasi kembali untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan membantu proses pemenuhan dokumen apabila diperlukan.

“Kalau seandainya terjadi kendala ya tugas kami nanti memfasilitasi membantu. Nah, jadi tugasnya DPMDes, membantu,” pungkasnya. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini