Sengketa Lahan Tepian Langsat, Pemkab Kutim Dorong Adendum dan Penataan Kawasan

Media Redaksi Redaksi
Wakil Bupati Kuti, Mahyunadi saat diwawancara wartawan. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong penyelesaian sengketa lahan di Desa Tepian Langsat melalui proses adendum perizinan dan penataan kawasan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan, telah ada rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait lahan yang dinilai layak untuk dilakukan adendum.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektare lebih yang memang layak diadendum dari surat izinnya PT MKC,” kata Mahyunadi usai rapat membahas sengketa lahan Tepian Langsat di Ruang Erau Kantor Bupati Kutim.

Menurutnya, adendum tersebut belum terlaksana sehingga konflik di lapangan masih terjadi.

Mahyunadi mengatakan penyelesaian perlu melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan dan instansi teknis lainnya.

“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegasnya.

Mahyunadi juga menuturkan, persoalan tersebut akan dibawa ke Kementerian Kehutanan agar proses adendum segera ditindaklanjuti.

Ia berharap penyelesaian itu dapat memberikan kepastian terhadap hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Di kawasan tersebut juga terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luasan lebih dari 600 hektare.

“Makanya saya menengahi, saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Tepian Langsat, Muhammad Kasim mengatakan, masyarakat juga mendorong penataan kawasan kehutanan di sekitar permukiman. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 20 tahun.

“Kebanyakan yang diinginkan oleh masyarakat adalah bagaimana penataan ruang tentang kehutanan yang ada di sini. Stop aja dulu, terutama yang berdekatan dengan perusahaan. Ini persoalan sudah 20 tahun,” ujar Kasim.

Kasim berhara,p Pemkab Kutim dan DPRD dapat membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait. Ia menilai pemetaan lapangan diperlukan untuk menentukan kawasan yang perlu ditata.

“Yang diminta untuk di enklav berapa? Itu tergantung dari bagaimana, harus ada tim itu. Pemetaan lapangan. Harus ada pemetaan lapangan,” katanya.

Upaya penyelesaian tersebut diharapkan dapat memperjelas status lahan masyarakat di Tepian Langsat dan menjadi jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini