APBD Perubahan Kutim 2026 Masih Dalam Proses, Bupati Ungkap Kemungkinan Tambahan Dana

Media Redaksi Redaksi
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Rancangan perubahan APBD Kutai Timur (Kutim) 2026 yang telah disepakati dalam rapat paripurna masih memungkinkan mengalami perubahan.

Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan pembahasan serta kemungkinan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp6,4 triliun. Sementara belanja daerah sekitar Rp6,4 triliun dengan selisih atau defisit sekitar Rp19 miliar.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kesepakatan yang dilakukan masih berkaitan dengan rancangan sementara yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.

“Ini hanya menyepakati apa yang kemarin disampaikan terkait dengan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kutim. Mungkin yang lebih maksimal nanti setelah pembahasan, pada saat penyampaian nota pengantar,” ujar Ardiansyah usai Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kutim.

Menurutnya, angka dalam rancangan tersebut masih dapat mengalami penyesuaian. Pemerintah daerah juga masih menunggu kemungkinan adanya tambahan keuangan dari pemerintah pusat.

“Kita lihat nanti ya. Mudah-mudahan ada durian yang jatuh dalam September ini, durian dari keuangan dari pusat ya. Ini kita tunggu mudah-mudahan bisa ya,” katanya.

Sementara terkait defisit, Ardiansyah menjelaskan kondisi tersebut nantinya dapat ditutup melalui pendapatan pembiayaan.

“Kalau di perubahan itu akuntansinya enak. Defisit itu akan ditutup dengan pendapatan pembiayaan seperti itu ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi,

Sebagai informasi, penandatanganan dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas.

Rapat tersebut dihadiri 31 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kesepakatan itu menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim 2026. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini