Perubahan APBD Kutim 2026 Defisit Rp19 Miliar, Ditutup dari Silpa 2025
![]()
inspirasimedia.com, SANGATTA – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sekitar Rp19 miliar.
Nilai tersebut ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Kutim, Idham Cholid, saat menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,4 triliun, meningkat sekitar Rp644,4 miliar dari anggaran sebelumnya yang sebesar Rp5,8 triliun.
Sementara belanja daerah berubah dari sekitar Rp5,7 triliun menjadi Rp6,4 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp19 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan dialokasikan sekitar Rp44 miliar yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2025. Pada sisi lain, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp19 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp0 atau nihil.
Idham menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan penyesuaian belanja, kebijakan pembiayaan daerah, serta kebutuhan penyelesaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Penyesuaian anggaran juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan, serta manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat Kutim.
Dalam perubahan kebijakan anggaran tersebut, Pemkab Kutim tetap mengacu pada tema pembangunan 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung dengan kemantapan infrastruktur yang mendukung investasi.
Enam prioritas pembangunan daerah menjadi dasar penajaman alokasi anggaran. Prioritas tersebut mencakup peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.
Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan dukungan lintas sektor.
Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut disusun setelah Pemkab Kutim bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pada 25 September 2026.
Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD Kutim untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama. (Ls/ADV)



Tinggalkan Balasan