Kepala BPKAD Kutim Klarifikasi: Kami Dipanggil Sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Potret jajaran pejabat Pemkab Kutim saat konferensi pers di Bapenda Kutim. (Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Ade Achmad Yulkafilah mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kutim.

Dalam kasus ini, sebelumnya hanya foto Sekda Rizali Hadi dan dirinya yang ditampilkan dalam media. Padahal, pemanggilan Polda Kaltim untuk penyidikan juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Hanya Pak Sekda saja yang diberitakan sama saya di dalam berita itu,” kata Ade saat konferensi pers di Kantor Bapenda dihadiri Sekda, Rizali Hadi, Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu, Kepala Bapenda, Syafur, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor yang juga sebagai Plt Kepala Bappeda dan lainnya, Selasa (2/9/2025).

“Ada apa ini, itu pertanyaan saya. Tapi kami tidak masalah, intinya begini. Secara TAPD semua dipanggil kok. Saya, Sekda, Bappeda, Bapenda, bagian hukum Setkab Kutim dipanggil. Tapi kenapa hanya kami berdua. Apalagi di berita hari ini saya baca seolah-olah saya sama Sekda yang bermasalah,” tegasnya.

Ade menegaskan, pihaknya tidak mengetahui detail teknis pembangunan RPU tersebut. “Coba tanya ke pihak pelaksana kenapa ini bermasalah. Kami di tim TAPD gak pernah tahu RPU itu apa, mau dibangun di mana, mau bangun apa, kami tidak pernah tahu. Yang kami tahu kegiatannya kemandirian pangan. Nah mereka (pelaksana) mempunyai program kerja A, B, dan C yang tahu SKPD, karena yang melaksanakan mereka,” jelasnya.

Ia mengaku kaget dengan pemberitaan yang menurutnya menggiring opini seolah dirinya bersama Sekda sebagai pelaksana. “Padahal tidak begitu. Kami dipanggil sebagai saksi ya harus datang, nanti kalau tidak datang kan salah,” ujarnya.

Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu menambahkan pemerintah daerah sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim.

“Ketika dipanggil harus hadir. Jikalau tidak hadir sampai tiga kali pasti Polda akan melakukan secara paksa. Kita ini sebagai pemerintah harus mendukung proses penyidikan. Biasanya kalau kami di bagian hukum Setkab Kutim itu ketika ada panggilan dari kejaksaan atau kepolisian pasti kami ditugaskan untuk melanjutkan pemanggilan,” katanya.

Januar juga mengklarifikasi bahwa bukan hanya TAPD yang diperiksa, tetapi juga Banggar DPRD hingga sejumlah OPD. “Karena dalam rangka apa, dalam hal penyidikan. Ya itu sah-sah saja, kita berterima kasih karena sudah diberikan klarifikasi terkait hal itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, masalah dugaan kasus RPU Rp24,9 miliar itu indikasinya ada di kontrak. “Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Jadi kalaupun berkaitan dengan penyidikan itu wajar kalau dipanggil. Tapi mohon dalam hal ini posisi kami mengklarifikasi, tolong jangan seolah-olah. Justru kami dipanggil itu adalah sebagai mempermudah proses hukum. Jadi kami mengklarifikasi ya karena kami punya hak jawab. Saya pikir itu,” tambah Januar.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke permukaan dengan dugaan adanya permainan dan mark up hingga kini resmi memasuki tahap penyidikan.

Proyek RPU sendiri berkaitan dengan program penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.

Proses penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP sidik/S 1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 23 Juni 2025.

Surat itu menyebut kegiatan penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah kabupaten/kota.

Sumber penyidik menjelaskan adanya kejanggalan berupa perbedaan nilai anggaran antara RKPD-P dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P).

Awalnya tercatat Rp31,2 miliar, namun di KUPA-P meningkat signifikan menjadi Rp41,1 miliar.
“Itulah yang kami curigai anggaran tiba-tiba naik,” ujar sumber dihubungi Portalkaltim.com, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, dugaan permainan anggaran ini sudah diatur sejak awal oleh pihak tertentu. TAPD, Sekda Rizali Hadi, dan Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah disebut sebagai pihak yang mengetahui mengapa anggaran tersebut naik signifikan sehingga patut dimintai keterangan.

“Mainstream-nya ada di TAPD. Dalam hal ini, yang paling tahu kenapa anggaran dari RKPD dan KUPA-P tidak selaras. Ada apa?” tuturnya.

Penyidik Polda Kaltim pun telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, tim TAPD, serta unsur anggota dewan. Pemeriksaan Sekda dan Kepala BPKAD bahkan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini