DPRD Kutim Soroti Belum Berjalannya APBD 2025, KUA-PPAS Tak Kunjung Diserahkan

![]()
SANGATTA – Belum berjalannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2025 memunculkan tanda tanya besar, termasuk di kalangan anggota legislatif.
Hingga pertengahan Juli, DPRD Kutim belum menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2025 dari pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kutim, Asti Mazar yang menyebut bahwa masyarakat juga mulai mempertanyakan arah pelaksanaan program pembangunan daerah yang belum tampak realisasinya.
“Kami juga sebenarnya masih menunggu dari pemerintah. Sampai detik ini pun dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 itu belum disampaikan ke DPRD Kutim,” ujar Asti saat ditemui di ruang kerjanya.
Ketua Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa sesuai jadwal, penyerahan dokumen KUA dan PPAS perubahan seharusnya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli. Namun hingga kini belum ada penyerahan resmi, sehingga DPRD tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pihak legislatif hingga kini belum menerima penjelasan dari pemerintah terkait mandeknya pelaksanaan APBD murni 2025.
“Kalau dari pernyataan TAPD saat rapat terakhir, APBD murni 2025 memang belum berjalan dan seluruh program akan dialihkan ke APBD perubahan,” ungkapnya.
Menurutnya, komunikasi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejauh ini masih terbatas, sehingga ruang diskusi untuk mempertanyakan persoalan tersebut sangat sempit.
Selain itu, Asti juga menyoroti penghilangan pokok-pokok pikiran DPRD dalam APBD murni 2025. Pemerintah, kata dia, hanya menyampaikan program kegiatan, sedangkan aspirasi DPRD baru dimasukkan dalam APBD perubahan.
“Kita masih menunggu kejelasan. Apalagi nilai APBD perubahan 2025 disebut-sebut mencapai Rp8,4 triliun. Itu belum termasuk SILPA tahun lalu. Apakah bisa terserap semua hingga akhir tahun? Jangan sampai justru menimbulkan SILPA lagi,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan APBD perubahan dapat segera dilakukan sebelum batas akhir pengesahan di bulan September.
“Dokumen KUA dan PPAS adalah dasar kita untuk memilah program-program prioritas, terlebih dengan kondisi efisiensi anggaran dari pusat,” pungkasnya. (B/*)

Tinggalkan Balasan