Mediasi Wakil Bupati Kutim Berhasil, Persengketaan Lahan Warga RT 04 Singa Gembara dengan YSB Selesai Damai

(Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Mediasi yang dikomandoi Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mencapai kesuksesan. Persengketaan lahan yang berlarut-larut antara warga RT 04 Desa Singa Gembara dan Yayasan Sangatta Baru (YSB) akhirnya berhasil dituntaskan secara damai melalui penandatanganan Berita Acara.

Penandatanganan kesepakatan ini digelar di Ruang Arau, Lantai dua Kantor Bupati Kutim, yang dihadiri berbagai pejabat daerah dan delegasi dari kedua pihak.

Pada forum tersebut, Mahyunadi menekankan signifikansi kehadiran pemerintah sebagai mediator konflik agraria yang berkepanjangan.

“Pemerintah merasa perlu hadir untuk menengahi dan menyelesaikan konflik lahan ini. Dengan adanya kesepakatan hari ini, kami berharap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga dan yayasan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan mempercepat legalisasi lahan masyarakat,” ujar Mahyunadi.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, YSB menyatakan kesanggupannya menyerahkan lahan seluas 90.168 meter persegi yang sebelumnya tercakup dalam Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya.

Lahan tersebut telah lama dihuni warga RT 04 dan kemudian diklaim sebagai bagian dari pemukiman berdasarkan hasil identifikasi lapangan Kantor Pertanahan Kutim pada 22 Mei 2025.

Di samping itu, YSB juga memberikan hibah tambahan seluas 5.000 meter persegi kepada Pemerintah Desa Singa Gembara. Lahan hibah ini akan diperuntukkan bagi pembangunan kantor desa dan pusat pelayanan masyarakat.

Persengketaan lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga RT 04 merasa berhak atas tanah yang mereka tempati, sementara YSB memiliki sertifikat HGB.

Ketegangan sempat memuncak hingga warga membentuk Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR) sebagai sarana advokasi dan mediasi.

Melalui rangkaian dialog, pendampingan hukum, dan verifikasi bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan Kutim serta perangkat daerah, ditemukan kecocokan antara klaim warga dan kondisi lapangan. Pemetaan menjadi landasan kokoh tercapainya kesepahaman.

Kesepakatan ini juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Trisno, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, serta Ketua Umum YSB, Wiwin Sujati. Dari Kantor Pertanahan, turut hadir Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Budi Handoko.

Warga merespons kesepakatan ini dengan penuh syukur, menyebutnya sebagai kemenangan kolektif atas perjuangan panjang dan bukti bahwa pendekatan damai masih relevan.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang rasa aman, keadilan, dan masa depan. Kami bersyukur karena suara warga akhirnya diakui,” ujar perwakilan FPR.

Setelah kesepakatan ini, warga RT 04 kini dapat memproses legalisasi lahan hunian mereka secara resmi, tanpa ancaman gugatan hukum.

Sementara YSB menyatakan akan segera menyesuaikan administrasi HGB untuk lahan sisanya yang mencapai 147.711 meter persegi.

Meski Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tidak hadir langsung, sebelumnya ia telah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian konflik agraria demi kepastian hukum dan ketertiban sosial.

Penyelesaian damai di Singa Gembara dinilai sebagai contoh penyelesaian konflik lahan yang bermartabat, mengedepankan dialog, niat baik, dan bukti faktual tanpa kekerasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini