Setkab Kutim Optimistis Status Dusun Sidrap Tak Berubah Pascaputusan MK

![]()
SANGATTA – Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, menyatakan tidak merasa cemas dengan gugatan yang diajukan Pemerintah Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa tapal batas Dusun Sidrap.
Menurut penilaiannya, bagaimanapun keputusan yang dihasilkan MK nantinya, status wilayah tersebut akan tetap tidak berubah dan masih berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Kutai Timur.
Trisno memaparkan bahwa substansi perkara yang diangkat Pemkot Bontang hanya menyangkut cakupan wilayah Bontang Barat yang termuat dalam Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999. Akan tetapi, lampiran dimaksud sifatnya hanya ilustratif dan bukan penentu batas administrasi secara resmi.
“Seandainya dikabulkan pun, hal itu tidak akan merubah batas wilayah. Sebab penentuan batas wilayah hanya dapat dilakukan melalui Permendagri, bukan melalui lampiran undang-undang,” tegasnya.
Trisno juga menambahkan bahwa klaim Pemkot Bontang yang menyatakan Dusun Sidrap merupakan bagian dari Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, tidak berkaitan dengan inti gugatan. Pasalnya, wilayah yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya adalah Desa Belimbing yang memang sudah termasuk dalam Bontang Utara, bukan Bontang Barat.
“Tidak ada keterkaitan sama sekali. Tidak terdapat pasal yang mengatur cakupan desa di lokasi tersebut. Sehingga mustahil hakim memutuskan hal yang bukan menjadi inti aduan,” paparnya.
Lebih jauh, Trisno berpendapat bahwa argumentasi yang dibangun Pemkot Bontang tergolong lemah, sehingga peluang dikabulkan MK sangat kecil.
“Isu pelayanan yang mereka kemukakan hanya berupa narasi pelengkap saja. Di dalam UU 47 Tahun 1999 tidak tersedia landasan hukum yang dapat dijadikan acuan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan