UMK PPU 2026 Belum Ditetapkan, Tunggu Regulasi Pusat dan Kepastian UMP Kaltim

Media Media

Loading

Inspirasimedia.com,PENAJAM – Memasuki pekan kedua Desember 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) 2026 belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan, UMK PPU belum ditetapkan lantaran masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, juga belum ada informasi terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 yang menjadi salah satu acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK.

“UMK belum ditetapkan, karena masih menunggu regulasi dari pusat yang sampai sekarang ini belum ada,” kata Marjani, Rabu (10/12/2025).

Marjani menerangkan, dewan pengupahan daerah belum memutuskan UMK 2026 karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat apakah UMK mengalami kenaikan atau tidak.

“Seperti UMK 2025 ada keputusan pemerintah ada kenaikan 6,5 persen. Kebijakan ini juga kami masih menunggu, apakah ada kenaikan atau tidak dan apakah kebijakan tersebut diserahkan ke masing-masing daerah,” ujarnya.

Meskipun belum ada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, kata Marjani, dewan pengupahan daerah yang meliputi perwakilan pemerintah daerah, Apindo, serikat buruh dan BPS telah melakukan pertemuan untuk membahas UMK 2026.

“Tetap kami bahas sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kalau nanti keputusan mengenai kenaikan UMK diserahkan ke daerah, kita sudah siap. Tinggal nanti menentukan angka konkretnya di rapat dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.

Diketahui, UMK PPU 2025 sebesar Rp3,95 juta dan merupakan UMK tertinggi kedua di Provinsi Kaltim. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU 2025 sebesar Rp4,1 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini