Kadar Zakat Mall di Kutim 2024 Tertinggi, Ini Penjelasannya

Potret Kantor Kemenag Kutim. (Foto/FB Kemenag Kutim)

Loading

Inspiramedia.com, SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M dengan nilai tertinggi sebesar Rp50.000/ jiwa, menengah Rp45.000/jiwa serta terendah sebesar Rp40.000/jiwa.

Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk wilayah Kutim dan sekitarnya tahun 1445 H/2024 M.

Ini (keputusan Kemenag Kutim) juga berdasarkan masukan dan saran dari pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Keagamaan Islam lainnya.

Kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutim adalah seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa.

Bagi Muzakki (Wajib Zakat) dihimbau membayar zakat kepada Amil Zakat hendaknya tiga hari sebelum 1 Syawal, diutamakan dalam bentuk beras sesuai point 1.

Kemudian Zakat, Infaq, dan Sedekah hendaknya dibayarkan pada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat resmi

terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang telah terdaftar resmi oleh BAZNAS Kutim.

BAZNAS atau LAZ, dilarang membuka Gerai/Tenda Penerimaan Zakat di Trotoar atau jalan protokol umum, dan dihimbau membuka di minimarket atau toko dengan ijin kerjasama pemilik.

Untuk kadar nilai Fidyah dibayar dengan uang senilai Rp20.000 perhari sebanyak puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Sebagai informasi, bagi muslim dan muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi (makan) kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini