Penertiban Pom Mini Belum Dilakukan Optimal, Komisi I DPRD Samarinda Bakal Panggil Satpol PP

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang sudah disahkan.

Kendati demikian, penertiban pom mini di Samarinda belum dilakukan secara optimal

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Terkait hal itu, Samri menegaskan akan segera memanggil Satpol PP untuk menanyakan langkah konkret dalam penegakan aturan ini.

“Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini. Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? ” tegas Samri, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, setelah perda disahkan, masih ada proses administrasi yang harus dilalui, termasuk mendapatkan nomor register dari provinsi sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah.

Politisi PKS ini menyoroti lamanya proses ini, yang menurutnya mungkin dipengaruhi oleh masa transisi pemerintahan.

“Walau wali kota masih sama, tetapi ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anis Siswantini menyatakan hingga kini masih menunggu regulasi resmi sebelum bisa mengambil tindakan terkait Perda itu.

Sebab, meski strategi penertiban sudah disiapkan, regulasi dalam bentuk lembaran daerah belum diterbitkan.

“Perda Trantibum memang sudah disahkan, tapi belum masuk ke dalam lembaran daerah. Kami belum bisa menindak, tapi strategi sudah ada. Setelah perda resmi masuk lembaran daerah, kami akan langsung bergerak,” ucapnya.

Ia mengaku sebelum dilakukan penertiban, masyarakat akan diberikan pemahaman melalui sosialisasi.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan sendiri sebelum ditertibkan. Sosialisasi pernah dilakukan sebelumnya saat masih dalam bentuk Perwali dan edaran, tapi nanti akan ada sosialisasi lagi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini