Pihak Gereja Toraja Sungai Keledang Bakal Kooperatif, Tetap Lanjutkan Proses Legalitas
![]()
SAMARINDA – Harapan jemaat Kristen Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, untuk memiliki rumah ibadah sendiri kembali menghadapi rintangan.
Meski telah mengantongi syarat administratif dan rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, rencana pembangunan Gereja Toraja tetap mendapat penolakan dari sejumlah warga sekitar.
Penolakan ini bukan kali pertama terjadi. Spanduk bernada keberatan telah beberapa kali muncul, pertama pada September 2024 dan kembali terlihat pada Mei 2025. Lokasinya tersebar di berbagai titik strategis, seperti bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, gapura Jalan Abdul Sani Gani, hingga di dekat permukiman warga RT 24.
Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim sekaligus kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma menegaskan bahwa pihak gereja telah memenuhi seluruh prosedur.
Termasuk dukungan dari 90 jemaat aktif, 60 tanda tangan warga sekitar, serta rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.
“Rekomendasi FKUB kami peroleh sejak September 2024, dan dari Kemenag sekitar Mei atau Juni 2025. Kedua syarat itu sudah kami penuhi,” terang Hendra saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Persoalan ini kembali mengemuka dalam forum DPRD, memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana semestinya negara menjamin hak beribadah seluruh warga negara, di tengah benturan administratif dan sosial. Hanya saja, dalam pertemuan itu, pihak yang bersangkutan untuk mendirikan gereja tidak terlibat.
“Kami tidak diundang, bagaimana mau hadir?” ucapnya.
Menanggapi dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses pengumpulan dukungan, Hendra menyatakan jemaat tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau ada dugaan, silakan dibuktikan secara hukum. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.
Meski saat ini pihaknya kembali mendapatkan rintangan, ia menyebut regulasi pembangunan gereja tersebut terus dilakukan. Terlebih dengan syarat administratif yang telah dikantongi, pihaknya optimis pembangunan rumah ibadah ini akan terwujud.
“Mulanya ada 105 pendukung dari seluruh warga Sungai Keledang, tapi katanya ada yang menarik dukungan sekitar 20 orang, kalaupun iya, jumlah itu tetap memenuhi syarat,” ungkapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum warga RT 24 Sungai Keledang, Muhammad Sulianto menjelaskan bahwa warga tidak sepenuhnya menolak pembangunan gereja, melainkan meminta adanya penundaan. Ia mengklaim adanya kejanggalan dalam proses administratif yang perlu diklarifikasi.
“Intinya kami tidak menolak, tapi meminta penundaan karena dari segi formalitas dan legalitas belum tuntas. Urgensinya juga belum mendesak,” ujar Sulianto usai hearing di DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Ia menyebut bahwa di antara alasan penolakan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan warga. Disinyalir, tanda tangan yang dikumpulkan awalnya bukan untuk keperluan pembangunan gereja.
Namun, Ketua FKUB Samarinda, Muhammad Zain Na’im menepis tudingan tersebut. Ia memastikan semua proses telah melalui pemeriksaan ketat dan melibatkan unsur enam agama.
Ia menambahkan, prosesnya juga dilakukan dengan melibatkan lurah, camat, serta tokoh masyarakat sekitar.
“Verifikasi kami sangat ketat. Kalau tidak sah, tidak mungkin saya rekomendasikan. Kami bahkan turun langsung ke lapangan selama seminggu,” tegas Zain. (BI/*)



Tinggalkan Balasan