DPD KNPI Minta Pemkot Bontang Kaji Ulang Perda Miras

BONTANG – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bontang angkat suara terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di sejumlah tempat hiburan malam. Organisasi kepemudaan ini menyatakan sikap tegas menolak keberadaan miras di wilayah Bontang, khususnya yang tidak memiliki izin resmi.
Ketua DPD KNPI Bontang, Indra Wijaya melalui Ketua Harian, Sadly Jaya M, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban secara profesional dan tertutup terhadap aktivitas penjualan miras ilegal.
“Kami meminta Satpol PP bertindak cepat dan tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan kerahasiaan dalam proses penertiban,” ujar Sadly, Minggu (13/7/2025).
Selain itu, KNPI juga mendesak Pemerintah Kota Bontang agar segera melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Kajian tersebut harus mempertimbangkan secara bijak antara potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak negatif yang mungkin timbul dari legalisasi miras.
“Bontang dikenal sebagai kota tertib dan agamis. Nilai-nilai ini seharusnya tercermin dalam kehidupan masyarakat, bukan malah dicederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan karakter kota ini,” tegasnya.
Sadly juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. Menurutnya, jika legalisasi miras dibiarkan, akan timbul pertanyaan besar: ke mana arah pembinaan pemuda di Bontang, terlebih dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kalau miras dilegalkan, lalu akan kita bawa ke mana para pemuda Bontang? Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan generasi,” pungkasnya.
DPD KNPI berharap Pemkot Bontang bisa bersikap tegas dan berpihak pada nilai-nilai moral dan pembinaan generasi muda yang positif demi kemajuan daerah. (BI/*)
Tinggalkan Balasan