Samarinda Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Tarif Seragam Sekolah, Pembelian di Koperasi Bersifat Opsional

(Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Satuan Harga Pakaian Seragam, Atribut Sekolah, dan Larangan Pungutan Lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri wilayah Pemkot Samarinda.

Penerbitan SE ini merupakan tanggapan terhadap aduan warga terkait tingginya tarif seragam dan atribut sekolah yang diperjualbelikan lewat koperasi sekolah. Sejumlah orang tua murid mengalami kesulitan finansial akibat harga yang dianggap tidak masuk akal dan mmemberatkan, khususnya menjelang tahun pelajaran baru kali ini.

Melalui surat edaran dimaksud, Pemkot mempertegas pelarangan perdagangan seragam sekolah, atribut, dan pungutan lain di satuan pendidikan negeri, kecuali yang dilaksanakan oleh koperasi sekolah berbadan hukum dan mematuhi panduan harga yang telah ditentukan.

“Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Mereka bebas membeli seragam di toko mana pun, selama sesuai dengan model dan warna yang telah ditetapkan,” tulis isi SE.

Surat itu juga menekankan bahwa dilarang adanya penambahan komponen biaya di luar daftar yang sudah ditentukan, kecuali memperoleh izin tertulis dari Pemkot Samarinda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengarahkan dan mengikutsertakan perangkat daerah terkait dalam mengatur keberadaan serta operasional koperasi sekolah, supaya legal dan tidak menjual barang di luar ketentuan harga.

“Koperasi boleh menjual seragam, tapi tidak wajib untuk dibeli di sana. Yang penting, harganya harus sesuai dengan pedoman SE dan tidak boleh lebih mahal dari yang sudah ditentukan,” jelas Andi Harun.

Ia juga menambahkan bahwa eksistensi koperasi sekolah tetap penting, namun sifatnya pilihan bagi orang tua. Penyeragaman harga akan diberlakukan demi menciptakan keadilan dan transparansi, sekaligus mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, dan perbuatan curang lainnya di lingkungan sekolah negeri.

Menurutnya SE ini juga sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil dan transparan.

Ia juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan SPMB di Samarinda ini masih belum sempurna. “Tahun ini jadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruh, agar seluruh sistem pendidikan, termasuk penerimaan siswa dan urusan seragam, bisa berjalan lebih adil dan inklusif,” ungkap Andi Harun.

Berikut daftar rincian harga seragam yang diatur dalam SE Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 tentang Pedoman Satuan Harga Pakaian Seragam, Atribut Sekolah, dan Larangan Pungutan Lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di lingkungan Pemkot Samarinda.

Komponen Pembiayaan Pakaian Seragam dan Atribut SDN yang Ditanggung Orang Tua

  1. Batik Kaltim/Samarinda Rp95.000 s.d Rp125.000
  2. Set Pakaian Olahraga Rp110.000 s.d Rp150.000
  3. Ikat Pinggang Warna Hitam Rp30.000 s.d Rp40.000
  4. Kaos Kaki Rp15.000 s.d Rp20.000
  5. Label Lokasi Sekolah Rp5.000 s.d Rp7.500
  6. Label Kelas Rp5.000 s.d Rp7.500
  7. Dasi Sekolah Rp15.000 s.d Rp20.000
  8. Jilbab Rp20.000 s.d Rp25.000
  9. Topi Sekolah Rp20.000 s.d Rp25.000

Komponen yang Ditanggung Melalui Dana BOSP

  1. Buku catatan kesehatan Rp20.000 s.d Rp25.000
  2. Kartu Pelajar, Kartu Perpus dan KTA Pramuka Rp10.000 s.d Rp30.000
  3. Sampul Rapot Rp30.000 s.d Rp40.000
  4. Panduan MPLS Rp10.000 s.d Rp15.000
  5. Buku Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (persemester) Rp20.000 s.d Rp25.000
  6. Buku Kegiatan Ramadan Rp20.000 s.d Rp25.000

Komponen Pembiayaan Pakaian Seragam dan Atribut SMPN yang Ditanggung Orang Tua

  1. Batik Kaltim/Samarinda Rp120.000 s.d Rp170.000
  2. Set Pakaian Olahraga Rp130.000 s.d Rp170.000
  3. Ikat Pinggang Warna Hitam Rp40.000 s.d Rp50.000
  4. Kaos Kaki Rp25.000 s.d Rp30.000
  5. Label Lokasi Sekolah Rp5.000 s.d Rp10.000
  6. Label Kelas Rp5.000 s.d Rp10.000
  7. Dasi Sekolah Rp20.000 s.d Rp30000
  8. Jilbab Rp30.000 s.d Rp45.000
  9. Topi Sekolah Rp30.000 s.d Rp38.000

Komponen yang Ditanggung Melalui Dana BOSP

  1. Buku Catatan Kesehatan Rp20.000 s.d Rp25.000
  2. Kartu Pelajar/Kartu Perpus Rp10.000 s.d Rp30.000
  3. Sampul Rapot Rp30.000 s.d Rp40.000
  4. Panduan MPLS Rp10.000 s.d Rp15.000

Komponen Pembiayaan TK Negeri yang Ditanggung Orang Tua

  1. Hem tangan panjang, rok/Celana panjang biru tua, rompi biru tua, dasi, bet nama dan lokasi, topi/jilbab Rp325.000
  2. Rompi Rajut Merah Maroon dan Rok/Celana Panjang Kotak-kotak Rp225.000
  3. Rompi Rajut Hijau dan Rok/Celana Panjang Kotak-kotak Rp225.000
  4. Rompi Rajut Biru Navi dan Rok/Celana Panjang Kotak-kotak Rp225.000
  5. Baju Muslim Panjang dan Celana Rp225.000

Harga tersebut berlaku sejak SE ditetapkan yakni pada 25 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini