Polsek Penajam Tangkap Dua Pengedar Sabu Berbekal Info Warga
![]()
Inspirasimedia.com, PENAJAM– Dua terduga pengedar narkoba diringkus jajaran Polsek Penajam di salah satu rumah di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, IPTU, Syaifudin mengatakan, kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Kelurahan Gersik tersebut yakni perempuan berinisial RH (43), warga Kelurahan Gersik dan laki-laki berinisial MT (38) warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Berdasarkan hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan 15 paket sabu-sabu seberat 9,03 gram.
“Ada dua terduga pengedar narkoba diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Gersik tadi malam,” kata Syaifudin, Minggu (31/8/2025).
Ia mengungkapkan, kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah tersebut diduga terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian perkara. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua orang terduga pengedar yang ada dalam rumah tersebut yakni RH dan MT.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar sebesar 9,03 gram.
“Dari 15 paket itu ada tujuh paket sabu-sabu seberat 7,32 gram ditemukan dalam kotak earphone wireless dan delapan paket sabu-sabu seberat 1,71 gram ditemukan dalam kotak es krim warna kuning. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik C-tik, sekop plastik hitam, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi,” bebernya.
Syaifudin menegaskan, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Penajam untuk diproses secara hukum. Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(*)



Tinggalkan Balasan