Bupati Kutim: Pendapatan Daerah 2025 Turun 15,92 Persen
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“APBD dapat dilakukan perubahan jika terdapat beberapa kondisi tertentu,” kata Ardiansyah saat menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Ardiansyah menyebutkan lima kondisi yang membolehkan perubahan APBD, yakni perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar-organisasi atau program, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Menurutnya, Kutim menghadapi beberapa kondisi yang membuat perubahan APBD perlu dilakukan. Salah satunya penurunan pendapatan daerah.
“Sebelum perubahan, pendapatan daerah ditetapkan Rp11,151 triliun. Namun setelah perubahan, turun menjadi Rp9,376 triliun, atau berkurang Rp1,775 triliun atau 15,92 persen,” ungkapnya.
Belanja daerah juga disesuaikan dari Rp11,136 triliun menjadi Rp9,475 triliun atau berkurang 14,92 persen. “Belanja diarahkan pada penyesuaian pendapatan, efisiensi, pemenuhan mandatory spending, serta pelaksanaan program prioritas sesuai amanat nasional dan kebutuhan masyarakat Kutim,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerimaan pembiayaan daerah 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp113,9 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dilakukan melalui penyertaan modal ke PDAM Tirta Tuah Benua Kutim sebesar Rp15 miliar.
Pemerintah daerah juga memperhatikan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait efektivitas belanja. “Kegiatan yang berpotensi tidak terserap harus segera dialihkan ke anggaran lain yang lebih mendesak,” tegasnya.
Ardiansyah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif. “Kami berkomitmen memegang prinsip Money for Program and Strengthening Better dengan memastikan alokasi anggaran difokuskan pada program prioritas,” ucapnya.
Ia berharap DPRD Kutim mendukung langkah pemerintah daerah tersebut. “Tanpa kolaborasi eksekutif dan legislatif, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita, dihadiri 24 anggota dewan, Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.
Selain membahas P-KUA dan P-PPAS Perubahan 2025, rapat juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda RTRW Kutim dan Raperda Kabupaten Layak Anak.(*)



Tinggalkan Balasan