Komisi A DPRD Kutai Timur Dorong Penggunaan Data Faktual dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan
![]()

SANGATTA – Salah satu permasalahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hari ini adalah isu terkait sengketa lahan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dan segera diselesaikan, karena berkaitan dengan iklim usaha dan peluang investasi di Kutim. Semakin sedikit sengketa lahan terjadi, semakin besar peluang investasi masuk ke Kutim.
Untuk memastikan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi hak masyarakat, anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, memprioritaskan penyelesaian sengketa di lapangan berdasarkan data yang valid.
Pendekatan yang dilakukan oleh Komisi A bersifat dua arah, melibatkan semua pihak yang berkonflik, dengan fokus utama pada pemantauan, verifikasi, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kehadiran Komisi A di lokasi konflik penting dilakukan, terutama di sektor perkebunan yang banyak memiliki permasalahan.
Setiap laporan dari perusahaan maupun masyarakat ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dan melakukan kunjungan lapangan, memastikan semua proses berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Komisi A berusaha memastikan semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Karena setiap perusahaan bermasalah ataupun masyarakat yang bermasalah kami panggil dan turun kelapangan jadi karena sesuatu itu sudah juga didukung oleh peraturan daerah apa lagi kami dari komisi A ini bagaimana perbatasan itu sudah kami lakukan dengan maksimal,” kata Yusuf.
Komisi A mengedepankan data yang sah dan akurat sebagai kunci pembeda antara klaim yang layak dan tuntutan tanpa dasar. Sebagai contoh keberhasilan, penanganan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang KPC dapat diselesaikan.
Pengalaman dalam menangani sengketa menunjukkan bahwa data yang valid adalah penentu utama kepastian hukum di lapangan.
“Banyak yang terjadi yang khususnya preman-preman ini banyak merongrong KPC, tapi KPC itu punya data yang akurat sehingga mereka pada akhirnya juga menyerah dan pelan-pelan mereka juga mundur dia nggak punya data cuman bilang ini tanah ku tapi ketika dilihat datanya tidak ada sementara dari KPC data-datanya lengkap,” Yusuf menambahkan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Yusuf Silambi menekankan pentingnya prinsip faktual dalam setiap proses klaim. Harus bisa dipilah mana masalah yang layak dituntut dan mana yang tidak. Komisi A berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi, memastikan penyelesaian sengketa lahan secara adil dan berkelanjutan. (ADV)



Tinggalkan Balasan