Komisi A DPRD Kutim Tangani Sengketa Lahan 11 Hektare di Desa Sepaso Selatan
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menangani sengketa lahan antara PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon. Sengketa ini melibatkan lahan seluas 11 hektare yang kepemilikannya belum disepakati kedua pihak.
RDPU, yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, bertujuan memediasi dan mencari solusi atas perselisihan tersebut. Konflik bermula dari surat warga Desa Sepaso Selatan, yang diwakili oleh Rustam, kepada DPRD Kutim pada 30 September 2024. Warga mengungkapkan keberatan terhadap klaim PT KIN atas lahan tersebut.
“Dalam rapat ini, kami mendengar keterangan dari kedua pihak dan sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Eddy Markus.
Menurut Eddy, warga mengklaim bahwa lahan tersebut belum pernah dibebaskan, sedangkan PT KIN bersikeras telah melakukan pembebasan sejak 7 September 2012. DPRD Kutim akan memverifikasi dokumen kepemilikan dari kedua pihak, termasuk bukti pembayaran, surat pembebasan lahan, dan dokumen kepemilikan warga seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
Perwakilan PT KIN yang hadir menyatakan bahwa sengketa ini sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa, tetapi belum menemukan solusi. Mereka berharap inspeksi lapangan dapat memperjelas status lahan.
Komisi A DPRD Kutim berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan legalitas dokumen dan kebenaran informasi dari kedua belah pihak.
“Langkah ini penting untuk memastikan sengketa diselesaikan dengan cara yang transparan dan adil, demi kepentingan semua pihak,” tambah Eddy.
Dengan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan yang direncanakan, DPRD Kutim optimistis sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga kepentingan warga dan perusahaan terakomodasi secara adil. (Adv)



Tinggalkan Balasan