DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum untuk Kendalikan Miras dan Tempat Hiburan Ilegal

oplus_1024

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini bertujuan memperkuat pengaturan ketertiban di wilayah Kutim dengan fokus utama pada pengendalian peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.

Yan Ipui, anggota DPRD Kutim, menekankan bahwa Raperda ini akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak tegas tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi. Meskipun saat ini tidak ada THM yang berizin di Kutim, beberapa tempat hiburan malam tetap beroperasi secara ilegal, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut Yan, Raperda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dengan memberikan sanksi yang jelas bagi pelanggar. Sanksi yang diatur dalam Raperda ini meliputi teguran lisan hingga denda bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ilegal. Meskipun Raperda ini belum mencakup sanksi pidana, Yan berharap sanksi yang ada dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

“Raperda ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran ketertiban dengan cara yang lebih tegas. Kami berharap dampak positifnya dapat terlihat dalam waktu dekat,” ujar Yan Ipui.

Yan juga mengingatkan bahwa meskipun Raperda ini sudah dirancang, pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Perbup ini akan memberikan petunjuk lebih rinci tentang bagaimana Raperda dapat diterapkan di lapangan.

“Pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang tidak berizin dan peredaran miras ilegal akan diperketat. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penerapan Raperda ini berjalan efektif,” tambah Yan.

Raperda Ketertiban Umum ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah ketertiban yang ada di Kutim. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik ilegal, diharapkan Kutim dapat menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman bagi warganya, serta mengurangi gangguan yang merusak tatanan sosial.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus menyempurnakan Raperda ini, agar dapat diimplementasikan secara maksimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini