Faizal Rachman Desak Penegakan Hukum Terhadap Galian C Ilegal di Kutim

oplus_2

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Ketua Fraksi Gelora, Amanat PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah Kutim. Menurutnya, banyak usaha galian C yang beroperasi tanpa izin, dan seringkali mengabaikan dampak buruk terhadap lingkungan.

“Banyak usaha galian C yang berjalan tanpa izin, dan mereka cenderung mengabaikan dampak lingkungan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah ada,” kata Faizal saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan galian C yang terorganisir dengan baik dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah, namun tanpa adanya pengawasan yang ketat, aktivitas ini justru menimbulkan risiko kerusakan alam yang besar.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap usaha galian C yang beroperasi di Kutim mematuhi standar yang ditetapkan. Tanpa pengawasan yang efektif, kita hanya akan menghadapi masalah lingkungan yang lebih besar,” tambahnya.

Faizal juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini cukup sulit dilakukan, karena pelaku usaha sering berpindah tempat untuk menghindari penindakan. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, baik melalui kontrol langsung maupun teknologi pemantauan yang lebih canggih.

“Jika pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan setiap pengusaha mematuhi aturan yang ada, aktivitas galian C bisa dikelola dengan lebih baik, memberikan keuntungan ekonomi tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Faizal mendorong kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menanggulangi aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan sumber daya alam di Kutim tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas galian C di Kutim dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Jika hal ini tercapai, dampaknya akan positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Faizal. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini