DPRD Samarinda Dorong Pengadaan Bus Sekolah sebagai Solusi Transportasi Alternatif bagi Pelajar
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mendukung kebijakan melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Sebagai solusi transportasi alternatif bagi pelajar, Deni Hakim Anwar menekankan pentingnya pengadaan bus sekolah.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemerintah berkewajiban menyiapkan fasilitas angkutan umum, salah satunya bus sekolah.
“Kami selaku anggota legislatif ingin juga bahwa di dapil kami masing-masing ini bisa terealisasi (bus sekolah), apalagi melihat angkot di Samarinda saat ini belum ada peremajaan,” ujar Deni Hakim Anwar, belum lama ini.
Terkait hal itu, Politisi Gerindra ini juga mengusulkan agar kapasitas angkutan umum dapat ditingkatkan menjadi bus.
Selain itu, Deni juga mendorong Pemkot Samarinda segera melakukan kajian mendalam mengenai pengadaan transportasi publik, termasuk bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service.
Skema ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan operator transportasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan.
“Bisa disesuaikan dengan kapasitas 20, 25, 35, atau 45 penumpang, meskipun kapasitas bus tidak harus 50 penumpang,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda mengeluarkan kebijakan melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. (adv)



Tinggalkan Balasan