Ancaman Longsor di TPU Tanah Merah, Warga Tantang Pemerintah Tunjukkan Keberpihakan

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Sejumlah warga di RT 12, RT 13, dan RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda mengeluhkan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal beroperasi di wilayahnya.

Warga menduga aktivitas tambang ini mengakibatkan retakan tanah di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada tepat di atas lokasi tambang batu bara itu.

Jika itu dibiarkan, warga setempat mengkhawatikan TPU di Jalan Merapi, Tanah Merah tersebut akan longsor.

Seorang warga bernama Tyo mengaku dirugikan dengan aktivitas yang diduga tak berizin tersebut.

Sebab dia khawatir makam keluarganya di TPU tersebut ambrol akibat dampak dari kegiatan tambang menggunakan alat berat tersebut.

Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan Pemerintah Kota Samarinda terkait kegiatan tersebut agar tak meresahkan warga.

Dia bilang, sebenarnya perwakilan warga, pihak kelurahan Tanah Merah dan pemangku kepentingan telah melakukan kunjungan lokasi pada Selasa 4 Februari 2025.

Pihak kelurahan dan pemangku kepentingan, kata dia, malah mengusulkan mediasi antara masyarakat yang terdampak dengan pihak penambang.

Padahal pihak kelurahan belum mengetahui persis ada atau tidaknya perizinan penambang tersebut.

“Jika sampai makam itu longsor dengan kondisi saat ini yang sudah retak parah, siapa yang bertanggung jawab? Lantas apakah tepat membiarkan kegiatan pertambangan yang tidak jelas izinnya itu terus beroperasi? Kepada siapa sebenarnya pemerintah ini berpihak?” tegas Tyo.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya Ivan. Dia bilang sebelumnya sudah ada tinjau lokasi dan kesepakatan bersama yang secara garis besar melarang aktivitas pertambangan batu bara tersebut.

Pihak yang melakukan aktivitas pertambangan diharuskan membenahi kondisi lingkungan sebagai konsekuensinya.

“Pihak yang melakukan pertambangan tersebut sempat bilang bakal langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan perbaikan jika mereka dihentikan.

Bukankah ini namanya tindakan sewenang-wenang? Lantas kenapa hanya mediasi yang dilakukan?” ucapnya.

Adapun kunjungan lokasi dihadiri sejumlah pihak yakni Sekretaris Lurah Tanah Merah, Agus Soebiantoro; Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanah Merah, Heri Sukamto;

Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Teguh Kurniawan; Babinsa Tanah Merah, Riduansyah; ketua RT 12, RT 13 dan RT 14 masing-masing bernama Samin, Bambang, Tasiman; pihak penambang, Agus; serta perwakilan warga yakni Dadang dan Darsak.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dituangkan dalam berita acara tertanggal 4 Februari 2025 menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, yakni:

1. Pihak penambang bersedia menghentikan kegiatannya.

2. Pihak penambang bersedia membantu mengatasi potensi yang longsor (kuburan) dengan menimbun samping kuburan atau membuat tangga-tangga.

Meski demikian, warga mengajak sejumlah wartawan untuk melihat langsung kondisi lokasi dimaksud sekitar pukul 09.00 WITA pada Rabu 5 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi tampak empat unit alat berat berada di lokasi masing-masing ekskavator Sunny sebanyak dua unit, ekskavator Kobelco satu unit dan buldoser Komatsu satu unit.

Namun dua di antara ekskavator terlihat sedang dioperasikan di lokasi tambang.

Tak hanya itu, persis di samping kegiatan tambang tersebut juga terdapat kolam air yang selama ini dijadikan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Terkait hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menyarankan wartawan agar melaporkan persoalan itu ke Samarinda Siaran 112.

Hingga berita ini dirilis, Lurah Tanah Merah, Joko belum memberikan keterangan kepada awak media meski telah berulangkali dihubungi melalui nomor telepon pribadinya dan juga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini