Wanti-wanti Unmul Terima Izin Usaha Pertambangan, DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Kerusakan Lingkungan
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) direspon sejumlah pihak, tak terkecuali Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra.
Samri telah mewanti-wanti Universitas Mulawarman (Unmul) agar tidak gegabah menerima tawaran untuk mengelola tambang.
Ia menyampaikan, keputusan ini harus dikaji secara matang agar tidak mencoreng dunia pendidikan dan justru menambah kerusakan lingkungan.
“Pihak Unmul harus benar-benar mempertimbangkan sebelum menerima kebijakan ini. Jangan sampai dunia pendidikan kita tercoreng jika nantinya tidak mampu menjalankan teori yang selama ini diajarkan,” ujar Samri, Rabu (5/2/2025).
Politisi PKS ini juga menekankan bahwa kampus tidak harus bergantung pada sektor tambang untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Menurutnya, masih banyak sektor lain yang bisa dikembangkan tanpa merusak lingkungan.
“Unmul bisa mencari pemasukan dari sektor lain, seperti pariwisata. Lihat Bali, mereka mengandalkan sektor itu dan mampu mandiri tanpa harus merusak alam,” ucapnya.
Ia berharap pihak Unmul benar-benar mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan.
“Ini bukan sekadar soal keuntungan ekonomi, tapi juga tanggung jawab moral dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Jangan sampai kita justru mengajarkan generasi muda untuk ikut merusak alam,” jelasnya.
Ia juga membeberkan potensi masalah yang akan dihadapi Unmul jika benar-benar terlibat dalam pengelolaan tambang.
Salah satunya terkait masalah reklamasi.
“Secara teori, setelah tambang digali, harus ditutup kembali dengan tanah yang diambil sebelumnya. Tapi sekarang pertanyaannya, dari mana kita ambil tanah untuk menutupnya? Kalau tanah diambil dari tempat lain, bukankah itu justru merusak gunung lagi? Ini harus dipikirkan matang-matang,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 54 dosen Unmul dari berbagai fakultas yang tergabung dalam Koalisi Dosen mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi.
Pernyataan ini dikeluarkan pada Senin, 3 Februari 2025.
“Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan.
Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” demikian bunyi pernyataan sikap yang dikeluarkan Koalisi Dosen Unmul. (adv)



Tinggalkan Balasan