Kritik Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg, Ketua Komisi I DPRD Samarinda: Sumber Masalahnya Ada di Pemerintah
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Langkah maju mundur pemerintah untuk menjual gas melon atau elpiji 3 Kg direspon Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah sempat menerbitkan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.
Namun hal itu kembali berubah setelah tiga hari kemudian.
Sebab pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 Kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Samri Saputra menilai kebijakan tersebut menjadi pemicu kelangkaan dan lonjakan harga gas melon di pasaran.
“Sumber masalahnya ada di kebijakan pemerintah yang menetapkan harga berbeda. Ini yang mendorong spekulasi di kalangan pengusaha. Padahal sebelumnya distribusi gas berjalan lancar,” ujar Samri Saputra, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menyoroti kebijakan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 Kg di daerah penghasil gas seperti Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, aturan ini justru merugikan masyarakat lokal yang seharusnya lebih mudah mendapatkan akses gas bersubsidi.
“Kaltim ini daerah penghasil gas, tapi warganya malah harus pakai KTP untuk beli LPG 3 Kg. Sementara daerah lain yang bukan penghasil bisa beli dengan mudah. Ini kan aneh,” tegasnya.
Selain itu, Samri juga mempertanyakan komitmen Pertamina dalam memastikan ketersediaan gas LPG 3 Kg bagi masyarakat.
“Setiap kali kami tanya, Pertamina selalu menjawab bahwa pasokan cukup dan sesuai kebutuhan. Tapi kenyataannya, masyarakat tetap antre panjang untuk mendapatkan gas. Ini fakta di lapangan yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Ia menduga ada praktik penimbunan oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja mempermainkan harga gas melon.
“Saya yakin ada oknum yang menimbun dan mempermainkan harga. Sekarang tugas kita adalah turun langsung ke pangkalan dan agen-agen untuk memastikan tidak ada kecurangan. Jika terbukti, kami akan meminta izin usahanya dicabut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah sempat menerbitkan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Namun hal itu kembali berubah setelah tiga hari kemudian.
Sebab pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kalau langkah itu patut dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/2/2025).
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.
“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.
Untuk diketahui, kebijakan terbaru ini diputuskan setelah gelaran rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam tadi.
Dalam rapat tertutup itu, diketahui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan.
Sementara, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.
“Iya betul (rapat tapi tertutup),” singkatnya kepada awak media. (adv)



Tinggalkan Balasan