Renstra Dibuka, Arah Kutim Tak Lagi Meraba

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar pertemuan teknis penyusunan Renstra Perangkat Daerah sebagai fondasi pembangunan jangka menengah. Renstra bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas strategis yang menjabarkan visi kepala daerah ke dalam program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, sebuah pertemuan teknis digelar untuk membahas dokumen yang kerap luput dari sorotan publik, namun menentukan arah pembangunan daerah: Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Hadir sebagai narasumber utama, Perencana Ahli Utama Bappenas RI, Supriadi, menegaskan bahwa Renstra adalah pintu awal dari semua proses pembangunan.

“Penyusunan Renstra yang baik dan tepat waktu adalah jaminan bahwa program perangkat daerah tidak keluar dari jalur RPJMD. Ini juga menjadi dasar akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Supriadi memaparkan tahapan penyusunan Renstra secara sistematis. Dimulai dari pembentukan tim penyusun di masing-masing perangkat daerah, dilanjutkan dengan analisis internal dan eksternal, termasuk evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Proses ini harus mencerminkan kondisi riil dan potensi masing-masing instansi.

Tahap berikutnya adalah perumusan isu strategis yang merujuk pada arah kebijakan RPJMD. Dari isu inilah dirumuskan tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan target lima tahunan.

“Renstra bukan hanya perencanaan kerja, tapi penjabaran dari visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur. Kalau salah langkah di sini, semua akan kacau di pelaksanaan,” tegas Supriadi.

Setelah itu, program dan kegiatan prioritas disusun dan disinkronkan dengan Bappeda, lalu disesuaikan dengan RPJMD. Proses ini dilanjutkan dengan konsultasi publik, verifikasi, dan finalisasi dokumen. Renstra yang telah disahkan oleh kepala perangkat daerah kemudian diintegrasikan ke dalam RPJMD dan menjadi dasar penetapan Perda.

Supriadi mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyusunan Renstra bisa berdampak besar. Program bisa tidak nyambung dengan RPJMD, kinerja sulit diukur, laporan LAKIP terganggu, dan kepercayaan publik menurun.

“Bahkan bisa terjadi pemborosan anggaran karena tidak ada peta jalan yang jelas,” katanya.

Ia menekankan bahwa Renstra harus menjadi instrumen evaluasi dan akuntabilitas. Tanpa Renstra yang kuat, mustahil merumuskan pembangunan yang terarah. Salah satu keunggulan Renstra adalah kemampuannya menjamin kesinambungan pembangunan meskipun terjadi pergantian pejabat atau dinamika politik lokal.

“Renstra adalah warisan kebijakan. Ia menjamin transisi kepemimpinan tidak menghambat pembangunan. Semua program sudah dijabarkan sejak awal,” ucap Supriadi.

Dokumen ini, lanjutnya, ibarat kompas yang menjaga perangkat daerah tetap pada jalur strategis, terhindar dari tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan pembangunan dengan solusi nyata.

Penyusunan Renstra PD di Kutim bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah proses strategis yang menuntut kolaborasi antarlembaga, ketajaman analisis, dan kesungguhan dalam merancang masa depan. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan efektivitas, Renstra menjadi fondasi untuk menanam arah dan menuai dampak kebijakan.

“Kalau kita buka Renstra dengan benar, maka jalan pembangunan akan terbuka dengan lebar,” tutup Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini