Gas Subsidi Tak Boleh Salah Alir, Kutim Perketat Jalur Tabung Hijau

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Disperindag bersama Hiswana Migas memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Sistem digitalisasi dan sanksi tegas diterapkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengecer nakal.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat pengawasan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram. Melalui kolaborasi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim dan Hiswana Migas, langkah-langkah pengendalian di lapangan kini diperketat menyusul masih ditemukannya praktik penyalahgunaan oleh sejumlah pengecer maupun konsumen.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, menegaskan bahwa seluruh agen dan pangkalan telah diminta lebih cermat dalam memverifikasi identitas pembeli. Meskipun sistem pembelian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diterapkan, celah penyalahgunaan masih terjadi.

“Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik. Banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah pakai sistem NIK, tapi tetap saja ada yang menyalahgunakan. Dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujarnya.

Saat ini, kebijakan pembelian hanya memperbolehkan satu tabung per satu NIK. Namun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih banyak tabung dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan.

“UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tegas Doni.

Perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menjelaskan bahwa sistem distribusi kini telah beralih sepenuhnya ke digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini mencatat transaksi berdasarkan NIK dan secara otomatis membatasi kuota pembelian. Konsumen rumah tangga hanya dapat membeli 4 hingga 6 tabung per bulan, sedangkan UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 dapat membeli antara 8 hingga 15 tabung.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan NIK ganda atau keributan di pangkalan, sanksi akan langsung dijatuhkan.

“Kami keluarkan SP1, alokasi pangkalan bisa dipindahkan ke tempat lain selama dua minggu. Jika kedapatan menjual ke pengecer, alokasinya dikurangi,” tegas Nasir.

Distribusi LPG ke pangkalan dilakukan setiap minggu dengan jumlah antara 160 hingga 200 tabung, tergantung kebutuhan wilayah. Dalam kondisi darurat seperti banjir atau bencana, pengiriman akan diprioritaskan.

Nasir juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh agen, tetapi juga oleh Disperindag Kutim. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam distribusi.

“Di papan nama pangkalan ada kontak pengaduan langsung ke agen. Silakan digunakan,” tutupnya.

Dengan sistem yang semakin ketat dan digitalisasi yang terus diperluas, Pemkab Kutim berharap distribusi LPG subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Tabung hijau bukan untuk diperdagangkan bebas, melainkan untuk menjaga dapur rakyat tetap menyala. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini