Redistribusi Tanah Jadi Pilar, Kutim Perkuat Legitimasi Desa Perbatasan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyerahkan 83 sertipikat tanah di Desa Martadinata, Teluk Pandan. Program redistribusi tanah ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap pembangunan wilayah perbatasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Teluk Pandan — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya membangun wilayah perbatasan melalui penyerahan sertipikat tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, serta jajaran pejabat daerah dan pertanahan.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menekankan bahwa program redistribusi tanah adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegasnya.

Kepala BPN Kutim, Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa sebanyak 83 sertipikat tanah telah disiapkan untuk warga Desa Martadinata. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPN Kutim menjalankan dua program strategis nasional: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Selamat kepada 83 orang yang menerima sertipikat hari ini,” ujarnya.

Program ini diharapkan memberi kepastian hukum kepemilikan tanah, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menyambut baik langkah ini dan berharap menjadi contoh bagi desa lain di perbatasan.

“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata lebih sejahtera,” katanya.

Antusiasme warga terlihat jelas dari wajah para penerima sertipikat. Jumiati dan Syaharuddin, dua di antaranya, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah. Mereka berharap program serupa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat Kutim.

Penyerahan sertipikat tanah ini bukan sekadar pemberian dokumen, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam membangun daerah perbatasan. Dengan kepastian hukum, peluang investasi dan pengembangan usaha semakin terbuka, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Program redistribusi tanah di Martadinata menjadi cerminan keseriusan Pemkab Kutim dalam pemerataan pembangunan. Dari batas desa hingga batas kabupaten, kebijakan ini menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak berhenti di pusat kota, tetapi menjangkau hingga ke perbatasan. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini