Tertibkan Ruang Publik, Satpol PP Kutim Pilih Jalur Humanis

Penataan kawasan perdagangan di Sangatta kembali dilakukan Satpol PP Kutai Timur dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Sasaran bukan semata penertiban, tetapi memastikan aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan publik.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) intensif melaksanakan patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Fokus penertiban dilakukan di kawasan Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta area pasar tumpah sepanjang Jalan Inpres yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.

Petugas menertibkan pedagang yang masih membuka lapak di bahu jalan, trotoar, dan bahkan di atas saluran air. Aktivitas tersebut dinilai menghambat arus kendaraan, merusak tata ruang kota, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan represif yang bertujuan menutup usaha rakyat, melainkan upaya penataan ruang publik agar fungsi fasilitas umum kembali berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami melakukan patroli bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman. Banyak pedagang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Itu membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan,” jelas Fata.

Ia memastikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, diawali pembinaan dan pemberian peringatan. Penindakan baru dilakukan apabila imbauan tidak dipatuhi.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi jika sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, tentu ada tindakan sesuai peraturan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan maupun lapak sementara. Untuk menjamin efektivitas, patroli akan dilaksanakan secara rutin, khususnya pada hari pasar dan jam sibuk.

Langkah ini mendapat dukungan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban kota, kenyamanan publik, dan kelancaran arus kendaraan, tanpa mengorbankan produktivitas ekonomi rakyat.

Penertiban PKL ini bukan sekadar menertibkan ruang fisik, tetapi memperkuat kesadaran bersama bahwa ruang publik adalah milik semua. Ketertiban kota tidak tercipta dari satu pihak, melainkan hasil komitmen kolektif antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Kota yang tertata menunjukkan kedewasaan warganya. Ketika ketertiban dijaga bersama, ekonomi rakyat tumbuh tanpa harus berebut ruang. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini