Menjaga Ketertiban di Tengah Keterbatasan: Satpol PP Kutim Andalkan Outsourcing

Keterbatasan jumlah personel Satpol PP Kutai Timur mendorong penerapan skema outsourcing sebagai langkah efisiensi sekaligus upaya menjaga ketertiban publik tetap optimal di seluruh kecamatan, tanpa melanggar aturan larangan pengangkatan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Menghadapi tingginya kebutuhan petugas pengawasan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan sistem perekrutan tenaga outsourcing sebagai tenaga pendukung operasional. Kebijakan ini menjadi solusi atas terbatasnya personel Satpol PP, menyusul kebijakan nasional yang menghentikan rekrutmen tenaga honorer.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah anggota Satpol PP yang bertugas saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal, mengingat luasnya cakupan wilayah pengawasan di Kutim yang terdiri atas 18 kecamatan.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel berstatus PNS dan PPPK. Padahal idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda berjalan optimal,” jelas Fata belum lama ini.

Pada tahun 2025, Satpol PP Kutim merekrut 283 tenaga outsourcing yang ditempatkan di sejumlah pos dan kawasan prioritas. Mereka berperan membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset daerah, penjagaan fasilitas publik, serta mendukung pengaturan keramaian di lapangan.

Fata menegaskan bahwa keberadaan tenaga outsourcing tidak menggantikan peran utama personel Satpol PP.

“Tugas mereka membantu operasional pengawasan. Mereka bukan penegak Perda, tetapi tenaga pendukung yang bekerja di bawah arahan personel tetap,” terangnya.

Ia menambahkan, tenaga outsourcing menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka menjaga ketertiban dan keamanan kewilayahan.

Melalui dukungan tenaga tambahan ini, Satpol PP berharap pelayanan masyarakat dan aktivitas pengawasan bisa menjangkau seluruh wilayah, termasuk kecamatan yang selama ini membutuhkan penanganan intensif.

“Kami ingin ketertiban dan ketenangan masyarakat tetap terjaga di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kehadiran Satpol PP bisa diperkuat tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” tutupnya.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Satpol PP Kutim menjaga efektivitas penegakan peraturan daerah sekaligus menyesuaikan diri terhadap dinamika kebijakan nasional—bahwa pelayanan publik harus terus berjalan, meski dalam keterbatasan.

Ketertiban tidak lahir dari kekuatan jumlah, tetapi dari kemampuan beradaptasi dan bekerja cerdas dalam melayani masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini