Pemkab Kutim dan DPRD Revisi Perda Pajak, Rumus Baru PAD Jadi Strategi Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD menyepakati revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan PAD, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD setempat resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui sistem pemungutan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan regulasi nasional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif.

“Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan menghasilkan regulasi berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” jelasnya.

Beberapa poin kunci dalam revisi mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak, seperti hotel dan restoran, yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini. Mekanisme pembayaran retribusi juga disederhanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan efisiensi pelayanan.

Revisi Perda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan keselarasan ini, regulasi memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan rumus fiskal baru, Pemkab Kutim memproyeksikan peningkatan PAD signifikan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendanai program pemberdayaan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini