Sengketa Lahan Kanal 3, Pemkab Kutim: Prinsipnya Clear and Clean

Sengketa lahan tiga kelompok tani di Kanal 3 ditangani lewat tim fasilitasi. Pemkab Kutim menegaskan penyelesaian harus transparan, adil, dan berbasis data lapangan.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan tiga kelompok tani — Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani — terkait pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Melalui rapat koordinasi di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten, Pemkab Kutim menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.

Tim tersebut akan bekerja di bawah keputusan Bupati Kutim dengan melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa setempat. Langkah ini diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian yang komprehensif, adil, dan berbasis data lapangan untuk menuntaskan permasalahan secara administratif maupun legal.

“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses identifikasi akan berjalan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, setelah seluruh dokumen pendukung dari kelompok tani dinyatakan lengkap.

Senada, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno menegaskan bahwa kelompok tani diminta menyampaikan dokumen penguasaan tanah, baik data administratif maupun peta geospasial, melalui penerima kuasa.

“Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” katanya.

Dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari sejak berita acara rapat ditandatangani. Selanjutnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan untuk memastikan keabsahan objek tanah, yang mencakup area sekitar 17 hektare. Proses ini akan menjadi fondasi bagi penyusunan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Bupati Kutim untuk mendapatkan arahan lanjutan.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa tuntutan kelompoknya bukanlah bentuk sengketa hukum, melainkan bagian dari upaya administratif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan dalam pembangunan.

“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Tiga kelompok tani ini telah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi.

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta, termasuk Kepala Dinas Pertanahan dan perwakilan kelompok tani, disebutkan bahwa hasil kajian akan digunakan sebagai bahan rapat fasilitasi lanjutan. Langkah ini menjadi penanda awal bahwa Pemkab Kutim ingin menyelesaikan persoalan lahan bukan dengan pendekatan koersif, melainkan melalui dialog yang bermartabat dan terukur.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” tutup Trisno.

Persoalan lahan dalam proyek pembangunan kerap menjadi titik gesekan antara kepentingan publik dan hak kepemilikan warga. Apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim ini layak dicatat sebagai model penyelesaian administratif yang transparan, inklusif, dan tidak mengesampingkan hak masyarakat. Jika berhasil, bukan tidak mungkin pendekatan serupa dapat direplikasi di daerah lain yang menghadapi dilema serupa. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini