Layanan Transparan, Ini Tiga Jalur Aduan Kependudukan di Kutim

Dukcapil Kutim tegaskan komitmen transparansi layanan. Warga diminta aktif mengadu melalui kanal resmi agar setiap keluhan tercatat dan ditindaklanjuti.
Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengaduan resmi. Komitmen tersebut disampaikan seiring tingginya volume layanan koreksi data yang mencapai 30 hingga 45 persen dari total permohonan adminduk. Kondisi ini, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar bahwa keakuratan data adalah hal yang sangat penting.

Syarif menekankan bahwa setiap keluhan masyarakat bukan dianggap beban, melainkan bagian dari mekanisme layanan yang sehat dan responsif. Untuk memastikan setiap pengaduan tercatat dan terselesaikan dengan akuntabel, Disdukcapil Kutim memusatkan seluruh kanal aduan pada tiga jalur resmi yang wajib digunakan warga. Kanal pertama adalah fitur sanggah atau pengaduan pada aplikasi layanan online Siap Kawal, yang menjadi jalur tercepat untuk koreksi data, khususnya bagi warga yang mengurus dokumen digital seperti e-KK dan KTP-el. Kanal kedua adalah Call Center melalui WhatsApp atau telepon, yang memungkinkan komunikasi langsung dengan petugas ketika masyarakat membutuhkan penjelasan cepat terkait prosedur atau mengalami kendala teknis. Sedangkan kanal ketiga adalah SP4N LAPOR!, sebagai sistem pengelolaan pengaduan nasional yang menyediakan mekanisme monitoring status laporan secara transparan dan memiliki standar penyelesaian yang terikat waktu.

Melalui pemusatan pengaduan pada tiga jalur resmi ini, Disdukcapil Kutim berharap tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tercecer atau sekadar beredar di media sosial tanpa penyelesaian yang jelas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam memastikan setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan—mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil—benar-benar valid serta dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.

Dengan demikian, Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa suara masyarakat adalah bagian penting dalam perbaikan layanan publik, dan kanal resmi pengaduan adalah ruang yang disediakan untuk memastikan bahwa setiap masukan benar-benar ditindaklanjuti.(ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini