Pemkab Kutim Pastikan Akuntabilitas Anggaran Lewat APBD Perubahan 2025
![]()
Sangkulirang – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan untuk menempuh jalur APBD Perubahan 2025 sebagai langkah memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas. Keputusan ini diambil setelah berbagai program strategis mengalami perlambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang belum sepenuhnya diikuti kepastian regulasi di daerah.
Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi menegaskan bahwa penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang memadai. Oleh karena itu, APBD Perubahan dipilih sebagai instrumen resmi agar pembangunan tetap berlanjut tanpa menabrak aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujar Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutim memilih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang kini tengah berproses untuk diajukan ke DPRD. Keputusan ini dianggap lebih aman secara administrasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kepastian hukum.
“Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar dan sabar,” imbuh Mahyunadi.
Meski menghadapi keterbatasan, Pemkab Kutim berupaya mencari jalan keluar. Sejumlah strategi ditempuh, mulai dari memprioritaskan program strategis, menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat.
“Jadi, kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas Mahyunadi yang pernah menjabat Ketua DPRD Kutim.
Pemkab Kutim optimistis setelah APBD Perubahan disahkan, proyek-proyek pembangunan yang tertunda akan kembali bergulir. Namun, kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi kunci agar daerah tidak terjebak dalam dilema hukum setiap kali menghadapi pergeseran anggaran. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan