Aksi Nyata Kutim Jaga Warisan Alam: RIP KEHATI Jadi Tameng Konservasi Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memantapkan langkahnya dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan melalui finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP KEHATI). Bekerja sama dengan PSLH-SDA Unmul, DLH Kutim berhasil menghimpun masukan lintas sektor, mengukuhkan komitmen Pemkab untuk mengintegrasikan konservasi sumber daya hayati sebagai pondasi pembangunan berkelanjutan di Kutim.
Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) kembali mengukuhkan posisinya sebagai garda terdepan pelestarian alam di Kalimantan Timur. Melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II penyusunan RIP KEHATI di Hotel Royal Victoria,

Pemkab Kutim menunjukkan keseriusannya untuk memiliki peta jalan konservasi yang komprehensif. Kegiatan ini diikuti 55 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, kecamatan, hingga pelaku pembangunan, menunjukkan semangat kolaborasi multipihak yang tinggi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai instrumen vital dalam tata kelola lingkungan terpadu.

“RIP KEHATI ini diharapkan menjadi instrumen penting pengelolaan keanekaragaman hayati, sekaligus menjadi pedoman bagi sektor swasta dan perusahaan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai Instruksi Presiden,” jelas Noviari.

Ia mencontohkan, kekayaan hayati spesifik Kutim, seperti keberadaan buaya badas (buaya siam) di Long Mesangat dan berbagai tanaman langka di Taman Nasional Kutai (TNK), harus menjadi perhatian utama. RIP KEHATI akan menjamin upaya pelestarian ini berjalan sistematis.

Dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar penting untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah (seperti RPJMD) dengan prinsip-prinsip konservasi, sehingga setiap sektor—mulai dari infrastruktur hingga sosial—memiliki tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Ketua Panitia FGD, yang juga Kepala DLH Kutim, Aji Widhaya Effendi, menjelaskan bahwa rencana induk ini disusun sebagai kerangka kerja lima tahunan.

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana induk yang memberikan gambaran dan arahan dalam pengelolaan sumber hayati di Kutim, sehingga teknisnya berjalan terstruktur, terarah, dan efisien,” urainya.

Penyusunan yang merupakan swadaya DLH Kutim ini ditargetkan selesai dalam empat bulan, menghasilkan dokumen yang berisi database dan master plan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Inilah semangat yang diusung Pemkab Kutim: memastikan pembangunan tidak mengorbankan warisan alam. Dengan adanya RIP KEHATI, Kutim bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga secara proaktif menangkap peluang untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati secara bijaksana.

Dokumen RIP KEHATI ini merupakan kontrak jangka panjang Pemkab Kutim dengan generasi mendatang. Sebab, mengamankan keanekaragaman hayati hari ini, berarti menjamin nafas dan kemakmuran ekonomi Kutim yang berkelanjutan esok hari. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini