Fondasi Hijau Kutim: Raperda RPPLH Kunci Pembangunan Berkeadilan Ekologis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Melalui konsultasi publik, Pemkab Kutim menghimpun masukan lintas sektor untuk menciptakan dokumen strategis yang akan menjadi landasan hukum krusial, menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam demi generasi mendatang.
Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus memperkuat landasan hukum daerah demi mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Langkah terbaru ditandai dengan digelarnya konsultasi publik Raperda RPPLH di Hotel Royal Victoria, yang bertujuan menyempurnakan draf kebijakan melalui partisipasi multipihak.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh perwakilan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan. Partisipasi aktif ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Kutim yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkeadilan ekologis.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi komitmen kolektif, bukan sekadar administrasi belaka.

“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tegas Noviari Noor. Beliau mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan lingkungan di Kutim.

Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan bahwa RPPLH akan memuat arah kebijakan, strategi, dan program perlindungan lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi spesifik Kutim. Dokumen ini mencakup aspek vital seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan kelembagaan lingkungan di tingkat daerah.

Menurut Aji, konsultasi publik adalah ruang partisipasi esensial agar Raperda yang disusun merepresentasikan kebutuhan dan aspirasi nyata masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan program prioritas Bupati terkait kelestarian ekologi.

Dengan proses yang transparan dan partisipatif ini, Pemkab Kutim berharap Raperda RPPLH dapat menjadi kebijakan yang kuat dan mampu membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau.

Melalui RPPLH, Pemkab Kutim telah mengunci janji pembangunan: menjaga alam bukanlah biaya, melainkan investasi paling berharga. Kebijakan ini memastikan bahwa kemakmuran hari ini tidak akan menjadi utang ekologis bagi anak cucu di masa depan. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini