Peta Jalan 30 Tahun: RPPLH Jadi Kompas Utama Pembangunan Berkelanjutan Kutim
![]()
SANGATTA — Komitmen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap masa depan yang hijau kini diwujudkan melalui finalisasi dokumen strategis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rencana jangka panjang ini dirancang untuk menjadi pondasi pembangunan daerah hingga tiga dekade mendatang, menjamin keberlanjutan lingkungan di tengah laju pertumbuhan ekonomi.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria. Acara tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media, menandai langkah kolaboratif Kutim dalam merancang masa depan yang inklusif.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Ardiansyah Sulaiman, menekankan peran RPPLH sebagai instrumen pengendali arah pembangunan.
“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Dalam sambutan tersebut, Bupati menguraikan bahwa Kutim menghadapi sebelas isu strategis lingkungan yang mendesak, termasuk deforestasi, degradasi lahan, pencemaran, konflik tata ruang, dan ancaman kebakaran hutan. Tanpa regulasi yang kuat seperti RPPLH, tantangan ini berpotensi menggerus kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga.
Noviari Noor juga mengingatkan bahwa penyusunan RPPLH bukan sekadar agenda, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lebih dari itu, RPPLH adalah implementasi dari Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi (Jaya), menambahkan bahwa konsultasi publik ini adalah tahapan penting sebelum Raperda RPPLH diajukan ke DPRD Kutim, setelah melewati FGD pendahuluan dan antara pada April 2025 serta mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim.
Jaya menegaskan, konsultasi publik ini memperkuat aspek akademis, yuridis, dan sosiologis dokumen. Harapannya, proses yang transparan dan partisipatif ini dapat melahirkan RPPLH Kutim dengan legitimasi sosial yang kuat.
RPPLH adalah jawaban nyata Pemkab Kutim atas janji pembangunan berkelanjutan. Dengan dokumen ini, Kutim memastikan bahwa setiap investasi hari ini adalah tabungan ekologis yang akan dinikmati oleh tiga generasi mendatang. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan