Bupati Kutim Minta Perusahaan Penuhi Hak Jaminan Sosial Sejak Hari Pertama

Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA — Saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Ia menyoroti bahwa perlindungan ini hanya akan efektif jika dua pilar berjalan bersamaan: kepatuhan perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk pekerja informal.

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa sektor informal seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pedagang kecil, hingga pekerja rumahan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kutim. Namun ia mengakui banyak di antara mereka yang tidak mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

Untuk itu, Pemkab Kutim mengadopsi kebijakan yang ia sebut sebagai langkah keberpihakan nyata: mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.

“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujar Ardiansyah.

Melalui pembiayaan penuh premi ini, pemerintah ingin memastikan para pekerja rentan tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, atau kerentanan ekonomi lainnya. Menurut Bupati, rasa aman sosial menjadi modal penting bagi pekerja untuk terus produktif.

Ia mengungkapkan bahwa hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah menanggung iuran hampir 95.000 pekerja rentan. Angka tersebut mendekati setengah dari target 160.000 peserta yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan-perusahaan besar agar tidak melalaikan kewajiban memberikan jaminan sosial bagi karyawan. Ia menekankan bahwa setiap pekerja formal harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.

“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.

Bupati menyoroti praktik perusahaan yang memperpanjang kontrak secara berulang atau menghindari status karyawan permanen agar terhindar tanggung jawab yang lebih besar. Ia meminta agar praktik tersebut tidak lagi terjadi di Kutim.

Ardiansyah berharap setiap perusahaan patuh dan memastikan hak-hak dasar pekerja terlindungi. Sementara di sektor informal, pemerintah mengambil posisi untuk menanggung kelompok yang dianggap paling rentan secara ekonomi.

Melalui skema ini, Pemkab Kutim berupaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, tertib, dan adil bagi seluruh lapisan pekerja di daerah tersebut.(ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini