PAD Balikpapan Capai 40 Persen di Pertengahan 2025, Sektor Pajak Jadi Andalan

(Foto: Istimewa)

Loading

BALIKPAPAN – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan hingga pertengahan 2025 mencapai lebih dari 40 persen, khususnya dari sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham menyebutkan potensi PAD terbesar masih bertumpu pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau pajak daerah, rata-rata sudah di atas 40 persen tercapai. Yang masih perlu kami optimalkan itu dari sektor retribusi,” ucap Idham, Sabtu (7/6/2025).

Di tengah upaya optimalisasi PAD, ia mengaku sektor perhotelan menunjukkan tren penurunan.

Menurut laporan yang diterima dari para wajib pajak hotel, terjadi penurunan sekitar 30 persen dalam pelaporan pendapatan.

“Kemungkinan ini dampak dari resesi global, jadi mereka melakukan efisiensi,” jelasnya.

Meski begitu, sejumlah sektor masih menunjukkan progres positif. Salah satunya adalah penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut melalui transaksi listrik masyarakat, baik prabayar maupun pascabayar.

“Setiap kali masyarakat membeli pulsa listrik atau membayar tagihan, otomatis sudah termasuk PPJ sebesar 10 persen. Pemungutannya dilakukan oleh PLN, kemudian kami melakukan rekonsiliasi data,” terangnya.

Ia mengungkapkan, nilai PPJ saat ini cukup signifikan, yakni mencapai Rp123 miliar di 2024.

Jumlah tersebut menjadi salah satu kontributor utama dalam mengejar target PAD Kota Balikpapan yang dipatok sebesar Rp1,3 triliun tahun ini.

Selain mengandalkan pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga berupaya menambah pendapatan dari sektor retribusi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

Revisi tersebut antara lain menyasar optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

“Dengan revisi perda ini, potensi retribusi akan meningkat. Banyak aset yang masuk dalam pendataan baru dan ini tentu menjadi sumber PAD tambahan,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan Satuan Tugas (Satgas) khusus pengawasan pajak, Idham memastikan bahwa saat ini Satgas tersebut sudah tidak aktif.

“Kami optimistis target PAD tahun ini bisa tercapai, seiring dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta penyesuaian regulasi yang tengah berjalan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini