BKPSDM Balikpapan Batalkan 7 Peserta P3K karena Palsukan Tanda Tangan Atasan

Kepala BPSDM Balikpapan, Purnomo. (Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, BALIKPAPAN – Sebanyak tujuh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2024 tahap II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dinyatakan batal.

Pembatalan diumumkan melalui dua surat resmi yang ditetapkan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025.

Dalam surat tertanggal 31 Juli, empat peserta dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan dan mengundurkan diri.

Sementara dalam surat 4 Agustus, tiga peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen daftar riwayat hidup sesuai tenggat waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan satu dari tujuh peserta dibatalkan karena terbukti memalsukan dokumen, yakni tanda tangan atasan langsung.

“Kalau diketahui saat pendaftaran ada yang membuat pernyataan tidak benar, memalsukan rekomendasi dari atasan, itu langsung kami batalkan. Kalau pun tidak kami yang temukan, nanti dari pusat juga akan membatalkan,” ucap Purnomo, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, kata dia, ada pula peserta yang memalsukan masa kerja dengan mengklaim telah bekerja dua tahun berturut-turut, padahal berdasarkan rekam pembayaran gaji, baru satu tahun lebih.

“Ada yang membuat surat rekomendasi dari atasan tapi tanda tangannya hanya hasil scan. Atasannya tidak tahu dan kemudian keberatan. Itu juga dibatalkan,” jelasnya.

Terkait jumlah peserta yang dibatalkan karena indikasi pemalsuan, ia menyebut jumlahnya sangat sedikit.

“Tidak banyak, sekitar dua atau tiga orang yang terindikasi melakukan pemalsuan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan dilakukan untuk menjaga integritas proses seleksi.

Jika terbukti ada unsur pidana dan atasan keberatan, maka kasus bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kalau unsur pemalsuan terbukti dan atasan keberatan, itu bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi kalau tidak ada keberatan, ya kami cukup batalkan saja keikutsertaannya. Yang jelas, tidak bisa lanjut bekerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, P3K formasi 2024 tahap II di Kota Balikpapan diikuti oleh 353 peserta yang dinyatakan lolos secara nominatif.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibatalkan, enam karena mengundurkan diri dan satu karena diberhentikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan atasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini