Tim Hukum Mantan Direktur Persiba Balikpapan Siap Ajukan Eksepsi dalam Kasus Narkoba
![]()
Inspirasimedia.com, BALIKPAPAN – Perkara dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba yang menimpa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Priantoro, memasuki babak baru setelah pembacaan dakwaan.
Tim pembelanya mengumumkan rencana pengajuan eksepsi seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
JPU mendakwa Catur atas tuduhan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu dengan berat melebihi 1 kilogram.
Pengacara Catur, Anisa Ul Mahmudah, mempertanyakan kekuatan dakwaan tersebut karena dinilai tidak didukung bukti kepemilikan yang memadai.
“Untuk menyatakan siapa pemilik barang harus jelas. Apakah barang itu ditemukan dari seseorang, dijatuhkan siapa, atau berada dalam penguasaan siapa? Sejauh ini hanya keterangan saksi tanpa bukti pendukung lainnya,” ucap Anisa.
Anisa juga menepis tudingan bahwa kliennya berperan sebagai dalang peredaran narkoba di dalam Lapas Balikpapan.
“Kalau dibilang pengendali, harus dijelaskan bentuk kendalinya seperti apa. Sampai saat ini, belum ada bukti yang mengarah ke sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anisa menegaskan bahwa kedatangan Catur ke lapas murni untuk menjumpai kawan, bukan untuk keperluan transaksi narkoba.
“Tidak ada bukti transaksi apapun,” kilahnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Handaya, menyatakan bahwa pengajuan eksepsi adalah hak yang dimiliki terdakwa.
Meski demikian, pihak kejaksaan yakin mampu membuktikan tuduhannya.
“Jaksa sudah membacakan surat dakwaan dan akan membuktikan dengan alat bukti yang ada. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim,” jelas Handaya.
Dalam kasus ini, jaksa mengenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Catur. Persidangan berikutnya dengan agenda pembahasan eksepsi dijadwalkan pada pekan mendatang. (*).



Tinggalkan Balasan