Pria Asal Bontang Selatan Ditangkap di Loktuan, Kedapatan Bawa Sabu 1,10 Gram

(Foto: Istimewa)

Loading

BONTANG – Seorang pria berinisial HY , warga Bontang Selatan, telah diamankan oleh Polsek Bontang Utara setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 23.10 WITA di area Gor Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT. 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menyampaikan berdasarkan penggeledahan, Tim menemukan 1 plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

“Adapun sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran berupa 1 unit handphone Infinix Smart 8 warna hijau toska, 1 bungkus rokok merk MOST untuk tempat menyimpan sabu, 1 lembar tisu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear,” ungkapnya, Minggu (1/6/2025).

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan lokasi penangkapan yang terindikasi sebagai titik transaksi, pelaku diduga kuat sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini