Iffa Rosita, Sosok Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU RI
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR, Selasa (10/9/2024).
Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik.
Iffa Rosita, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur, kini menduduki posisi tersebut berdasarkan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Pemilu yang mengatur penggantian komisioner KPU oleh calon dengan peringkat berikutnya dari hasil seleksi DPR.
Iffa berada di peringkat kesembilan saat seleksi komisioner KPU periode 2022-2027, menggantikan Hasyim setelah calon di peringkat delapan, Viryan Aziz, meninggal dunia pada 2023.
Pengalaman Panjang di Dunia Pemilu
Iffa Rosita lahir di Samarinda pada 30 April 1979. Ia telah lama terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, dimulai dari jabatan sebagai anggota KPU Kota Bontang periode 2014-2019 sebelum bergabung dengan KPU Kalimantan Timur untuk periode 2019-2024.
Pengalamannya kembali diperpanjang dengan terpilihnya dia sebagai anggota KPU Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.
Dalam rekam jejaknya, Iffa juga aktif di organisasi Muhammadiyah, khususnya di Aisyiyah, serta dikenal sebagai seorang akademisi di STIR Muhammadiyah Samarinda. Hal ini memperkuat profilnya sebagai figur yang memiliki pengaruh kuat dalam bidang sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur.
Gagasan Inovatif untuk Pemilu 2024
Pada proses uji kelayakan di Komisi II DPR RI pada 2022, Iffa menyampaikan gagasannya untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam mensosialisasikan pemilu kepada pemilih milenial. Salah satu inovasi yang diusulkannya adalah penggunaan content creator dan influencer untuk meningkatkan keterlibatan pemilih muda dalam Pemilu 2024.
“Kami melihat potensi besar dalam media sosial untuk menarik pemilih milenial. Penggunaan influencer dan teknologi informasi akan membantu meningkatkan partisipasi mereka, sekaligus meminimalisir hoaks yang seringkali merusak proses pemilu,” ujar Iffa saat uji kelayakan.
Iffa menilai pendekatan ini tak hanya efektif dalam menjangkau generasi muda, tetapi juga lebih efisien dari segi anggaran dan waktu, serta mampu memperluas jangkauan informasi terkait pemilu di seluruh Indonesia.
Transparansi Laporan Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Iffa juga telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Iffa mencapai Rp 2,99 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp 775 juta. Aset-asetnya meliputi tanah dan bangunan di Samarinda dan Bontang, serta dua kendaraan bermotor.
Dengan pengalamannya yang luas serta komitmennya terhadap integritas dan inovasi pemilu, Iffa Rosita diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga netralitas dan transparansi KPU RI menjelang Pemilu 2024. (Kompas)



Tinggalkan Balasan