Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Dijadwalkan 6 Februari
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, Jakarta β Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak tersangkut sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, sebagai langkah konkret untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan tanpa hambatan.
Kesepakatan ini diambil setelah rapat intensif antara DPR dan pemerintah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi daerah yang sudah menyelesaikan proses pemilu secara bersih.
βIni adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk melanjutkan transisi kepemimpinan daerah secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,β ungkap Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Komisi II DPR menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak untuk daerah-daerah tanpa sengketa MK, sementara daerah yang masih berproses di MK akan menunggu putusan hukum tetap sebelum dijadwalkan pelantikannya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi daerah yang telah menyelesaikan tahapan pemilu tanpa polemik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung demokrasi yang sehat dan tertib hukum.
Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut daftar opsinya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK). (*)



Tinggalkan Balasan