Terungkap! Pemuda Bontang Simpan Sabu 2,57 Gram di Rumahnya
![]()
BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang Laki-laki Inisial MT (26) yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,57 Gram di Jalan Tongkol Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang pada hari Sabtu (3/5/2025).
Menurut keterangan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa Anggota Sat Res Narkoba Polres Bontang Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud dan memantau seseorang yang berada disebuah tempat penginapan di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, lalu kemudian diamankan seseorang tersebut yang setelah ditanya mengaku bernama MT (26),” jelasnya, Minggu (4/5/2025).
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke Jalan Tongkol Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang yang diduga merupakan tempat tinggalnya dan setelah dilakukan peggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian turut pula diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah alat hisap atau Bong, 1 (satu) buah Korek gas, 1 (Satu) Unit Handphone merek Oppo warna merah gelap, dimana saat ditanyakan MT (26) mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Menurut interogasi yang dilakukan sabu seberat 2,57 Gram didapat oleh MT (26) dari seseorang dengan sistem jejak,” pungkasnya.
Tersangka dan barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan Pengembangan. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)



Tinggalkan Balasan