Satlantas Bontang Tertibkan 52 Kendaraan Tanpa SIM dalam Razia Gabungan

(Foto: Istimewa)

Loading

BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Razia untuk menertibkan pajak kendaraan kendaraan roda dua dan roda 4, pada Selasa (20/5/2025). Sebanyak 52 unit Kendaraan berhasil ditertibkan polres Bontang.

KaSatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan bahwa kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 590 unit roda 2 dan roda 4, dari total terjaring Satlantas berhasil menilang sebanyak 52 unit kendaraan.

“Berdasarkan data dari Dinas Bapenda yang telah tertibkan kendaraan yang belum bayar pajak yaitu kendaraan dalam Kota Bontang terdiri dari 12 unit R4 dan 3 unit R2. Untuk luar Kota Bontang ada 1 unit R4 dan 3 unit R2. Adapun kendaraan luar wilayah Kalimantan Timur terdiri dari 9 unit R4 dan 1 unit R2,” jelasnya saat ditemui di Ruangannya usai Razia.

Dengan adanya kerjasama ini, sehingga bagi kendaraan yang telat membayar pajak kami arahkan langsung ke mobil Bapenda yang tersedia untuk mengurus pembayaran ditempat.

Diketahui, 52 unit kendaraan yang telah ditertibkan oleh Polres Bontang merupakan kendaraan yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini