Krisis Lingkungan dan Budaya di Mahulu, Tambang Batu Bara Mengancam Masa Depan Daerah
![]()
Inspirasimedia.com, Mahakam Ulu – Rencana ekspansi pertambangan batu bara oleh PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) melalui dua anak perusahaannya, PT Maruwai Coal dan PT Lahai Coal, menuai penolakan keras dari masyarakat Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Perluasan tambang ini diperkirakan akan mencaplok lahan seluas 56.396 hektare yang sebagian besar berada di kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan (HLKH) Sungai Ratah–Sungai Nyuatan–Sungai Lawa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengubah status kawasan hutan tersebut dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas melalui Revisi Rencana Wilayah Tata Hutan (RWTH) tahun 2023.
Perubahan ini membuka jalan secara hukum bagi aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya dilindungi karena nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
Aktivis pemuda Mahakam Ulu, Afri rencana tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat adat. “Rencana ini sungguh tidak adil dan menzalimi kami selaku warga Mahakam Ulu. Sudah hutan dan rumah kami dirusak, kami pun tidak dilibatkan dalam pembahasannya,” ujar Afri, Selasa (03/06/2025).
Kawasan HLKH Sungai Ratah dikenal sebagai habitat spesies langka seperti badak Kalimantan dan ikan pari air tawar. Selain itu, wilayah ini juga merupakan bagian dari hulu Sungai Mahakam, salah satu sumber air utama di Kalimantan Timur.
Ekspansi tambang diperkirakan akan memicu kerusakan ekologis besar seperti terganggunya sumber mata air dan rusaknya ekosistem sungai.
Dari sisi sosial, aktivitas pertambangan dikhawatirkan akan menggusur masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Potensi kehilangan tanah adat dan mata pencaharian tradisional seperti berburu dan bertani menjadi momok nyata bagi warga.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pembatalan rencana ekspansi tersebut. Mereka juga menuntut adanya pembahasan ulang terhadap RWTH dengan melibatkan warga lokal, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengambilan keputusan yang inklusif dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Adaro maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait tuntutan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan