Menaker Hapus Batas Usia Pelamar Kerja, DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Daerah
![]()
SAMARINDA – Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan batas usia pelamar kerja sebagai syarat dalam proses rekrutmen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencantumkan batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan, sebagai upaya mendorong sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyatakan bahwa langkah pemerintah pusat perlu diikuti dengan penyesuaian di tingkat daerah.
Menurutnya, selama ini isu usia kerja kerap menjadi kendala bagi masyarakat usia menengah yang masih memiliki kemampuan dan semangat kerja.
“Yang jelas, acuan kita harus mengacu pada usia produktif, dan ini harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya di daerah,” ungkap Novan.
Meski demikian, ia menekankan perlunya kajian mendalam untuk mengimbangi kebijakan pusat, terutama dalam konteks perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum di daerah.
Ia juga menyoroti bahwa perbedaan praktik antara sektor swasta dan pemerintahan dalam mendefinisikan usia produktif kerap menimbulkan kebingungan.
“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” tambahnya.
Menurut Politisi Partai Golkar itu, syarat minimum masuk dunia kerja sebaiknya cukup dengan memiliki KTP dan menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Hal tersebut dinilai selaras dengan prinsip keterbukaan akses kerja tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Novan berharap Samarinda bisa segera menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat lokal, baik dalam regulasi maupun praktik perekrutan, agar prinsip inklusivitas benar-benar terwujud di lapangan.
“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus,” tegasnya . (*)



Tinggalkan Balasan