Curi iPhone di Warung Makan, Pemuda di Paser Dibekuk Polisi
![]()
TANA PASER – Sat Reskrim Polres Paser ringkus pemuda berinisial MN (20) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, setelah mencuri iPhone XR milik seorang mahasiswa asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan, tersangka MN ditangkap Tim Jatanras Polres Paser pada 18 Juli 2025 lalu.
“Tim Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku pencurian iPhone XR milik mahasiswa asal Pare-Pare,* ucap AKP Agus Setyawan, Minggu (20/7/2025).
Agus Setyawan menjelaskan, saat mahasiswa tersebut tengah membelikan makanan di salah satu warung di Kecamatan Tanah Grogot, tersangka MN melakukan aksinya.
Setelah mahasiswa tersebut menyadari handphone miliknya telah hilang, ia meminta pemilik warung untuk melihat rekaman CCTv dan terlihat seorang pemuda telah mengambilnya.
“Atas perbuatannya, MN saat ini telah berada di Polres Paser untuk proses lebih lanjut. MN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tuturnya. (*)



Tinggalkan Balasan