Pasutri di Tanah Grogot Diciduk Polisi, Simpan 36 Paket Sabu Siap Edar
![]()
TANA PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tanah Grogot yang tertangkap tangan tengah menyimpan sabu sebanyak 36 paket dengan berat bruto 12,10 gram.
Terungkapnya kasus narkoba itu, didasari laporan dari warga sekitar yang mengetahui aktivitas mencurigakan. Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku berinisial MD (26) dan EFM (23) berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (22/5/2025).
Setelah berhasil diringkus, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan juga di sekitar tempat kejadian. Ditemukan sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,10 gram.
Serta, satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital warna hitam, tiga sendok takar, tas, tiga handphone, satu motor, dan uang tunai sebesar Rp3.150.000.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang haram itu mereka dapatkan dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mereka mengaku belum sampai satu bulan menjadi bandar sabu.
“Atas tindakannya, kedua tersangka tersandung Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subtansi Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Suradi. (*)



Tinggalkan Balasan